Pada 23 Februari, Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai Amerika Serikat (CBP) menyatakan bahwa mulai pukul 12:01 pagi waktu Timur AS (13:01 waktu Beijing) hari Selasa, mereka akan berhenti mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa tarif tersebut tidak sah. CBP mengumumkan melalui layanan informasi sistem barang (CMSMS) kepada pengirim bahwa mulai hari Selasa, semua kode tarif terkait perintah yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Trump berdasarkan IEEPA akan dihentikan. Sementara itu, Trump, berdasarkan otoritas dari undang-undang lain, memberlakukan tarif baru sebesar 15% untuk barang global sebagai pengganti tarif yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung pada hari Jumat.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Bea cukai Amerika Serikat berhenti mengenakan tarif yang dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertinggi
Pada 23 Februari, Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai Amerika Serikat (CBP) menyatakan bahwa mulai pukul 12:01 pagi waktu Timur AS (13:01 waktu Beijing) hari Selasa, mereka akan berhenti mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa tarif tersebut tidak sah. CBP mengumumkan melalui layanan informasi sistem barang (CMSMS) kepada pengirim bahwa mulai hari Selasa, semua kode tarif terkait perintah yang sebelumnya dikeluarkan Presiden Trump berdasarkan IEEPA akan dihentikan. Sementara itu, Trump, berdasarkan otoritas dari undang-undang lain, memberlakukan tarif baru sebesar 15% untuk barang global sebagai pengganti tarif yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung pada hari Jumat.