Pindai untuk Mengunduh Aplikasi Gate
qrCode
Opsi Unduhan Lainnya
Jangan ingatkan saya lagi hari ini

XRP Diklasifikasikan Sebagai Aset Di Pengadilan Tinggi India

  • Putusan sementara Pengadilan Tinggi India dalam Kasus Rhutikumari vs. Zanmai Labs menyatakan XRP sebagai properti.
  • Keputusan landmark ini menyelaraskan token dengan aset non-fisik seperti paten, hak cipta, merek dagang, perangkat lunak, saham, obligasi, dan instrumen keuangan digital lainnya.

Putusan pengadilan landmark baru-baru ini menetapkan preseden baru untuk klasifikasi XRP di India. Dalam kasus seorang investor yang hanya diidentifikasi sebagai Rhutikumari melawan operator WazirX Zanmai Labs, keputusan sementara Pengadilan Tinggi negara itu mengklasifikasikan aset tersebut sebagai “properti di bawah Hukum India, yang mampu dimiliki dan disimpan dalam kepercayaan.”

Fakta dari Gugatan Rhutikumari vs. Zanmai Labs

Tindakan tersebut menjadi titik balik dari petisi Rhutikumari, yang menantang pembekuan aset XRP-nya sebesar 3.532,30 setelah insiden peretasan di bursa crypto India pada Juli 2024. Sebagai konteks, platform yang didirikan pada 2018 ini menerapkan mekanisme yang disebut “sosialisasi kerugian,” yang menyebarkan kegagalan finansial di antara semua penggunanya. Perusahaan menerapkan langkah ini untuk mengurangi dampak serangan siber dan kerugian ekonomi dengan mengharuskan pengguna untuk berbagi kerugian finansial secara proporsional.

Partai Rhutikumari berargumen bahwa tindakan semacam itu melanggar hak properti berdasarkan hukum India. WazirX membantah argumen tersebut, mempertanyakan taksonomi XRP di India dan mencatat bahwa operasinya tidak berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi, karena telah memperoleh persetujuan untuk restrukturisasi dari Pengadilan Tinggi Singapura.

IKLAN## Putusan Sementara dan Perintah

Penggugat berhasil meyakinkan Hakim N. Anand Venkatesh bahwa XRP termasuk dalam kategori properti tidak berwujud namun dapat dimiliki. Ini menyelaraskan token dengan aset non-fisik seperti paten, hak cipta, merek dagang, perangkat lunak, saham, obligasi, dan instrumen keuangan digital lainnya.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa Rhutikumari mendanai akun WazirX-nya melalui bank India. Demikian pula, ia mengakses bursa kripto di India. Oleh karena itu, ini secara efektif menegaskan yurisdiksi Pengadilan Tinggi dalam perkara tersebut.

Akibatnya, Venkatesh mengeluarkan perintah penahanan terhadap WazirX, mencegahnya untuk mendistribusikan, membagi, atau mengalokasikan kepemilikan XRP Rhutikumari. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan jaminan bank sebesar sekitar $11,500 atas nama penggugat.

IKLAN## Implikasi untuk XRP dan Crypto

Putusan sementara dalam kasus Rhutikumari versus Zanmai Labs secara signifikan meningkatkan XRP dari sekadar instrumen spekulatif dan membuka jalan bagi perlindungan hukum di sekitar aset kripto lainnya. Ini juga menawarkan kejelasan regulasi untuk aset digital di India.

Selanjutnya, masalah ini memberlakukan kewajiban fidusia pada bursa kripto yang beroperasi di negara tersebut untuk memisahkan dana pengguna mereka. Peristiwa ini mencegah entitas-entitas ini memaksa pengguna mereka untuk menanggung beban kerugian finansial di bawah kedok “sosialisasi kerugian” yang diakibatkan oleh kegagalan operasional mereka. Ini juga menetapkan standar yang lebih tinggi untuk tata kelola perusahaan di bursa aset digital, membuat mereka lebih bertanggung jawab atas insiden yang langsung mempengaruhi dana pengguna mereka.

Secara keseluruhan, keputusan Pengadilan Tinggi mencerminkan perlakuan pasar utama seperti AS, Inggris, dan Singapura terhadap XRP dan cryptocurrency lainnya, yang memberikan mereka klasifikasi sebagai properti untuk klaim dan tujuan perpajakan.

IKLAN

XRP5.22%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)