Indonesia Menggandakan Pajak untuk Perdagangan Kripto Luar Negeri



Indonesia akan menaikkan tarif pajak atas transaksi kripto mulai 1 Agustus, dengan penjual di bursa domestik kini menghadapi pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi, sementara mereka yang menggunakan bursa luar negeri akan melihat tarif mereka meningkat menjadi 1%.
Popularitas Kripto yang Meningkat Memicu Penyesuaian Pajak
Indonesia akan menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi pada transaksi kripto mulai 1 Agustus, berdasarkan regulasi baru yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan. Langkah ini dilaporkan menargetkan baik bursa kripto domestik maupun luar negeri, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari pasar aset digital yang berkembang pesat di negara ini.
Kripto telah meningkat popularitasnya di seluruh ekonomi terbesar di Asia Tenggara, di mana mereka diperdagangkan secara legal sebagai komoditas tetapi dilarang keras sebagai alat pembayaran.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)