Baru sadar banyak orang kesulitan mengubah metode pembayaran SASSA, jadi izinkan saya jelaskan apa yang benar-benar berhasil karena sistemnya berbeda tergantung jenis bantuan yang kamu terima.



Jika kamu menerima bantuan permanen (pensiun, disabilitas, tunjangan anak), kamu harus datang langsung ke kantor SASSA—tidak ada jalan pintas. Bawa KTP, bukti rekening bank baru (rekening koran dari 3 bulan terakhir), dan siap isi Formulir Perubahan Metode Pembayaran mereka. Mereka akan kirim semua ke bank untuk diverifikasi, yang memakan waktu hingga 21 hari. Tips: kirim sebelum tanggal 15 bulan jika ingin prosesnya masuk ke siklus pembayaran berikutnya, kalau tidak, kamu harus menunggu bulan berikutnya lagi.

Tapi yang perlu diingat—kalau kamu menerima SRD (bantuan darurat Rp370), caranya benar-benar berbeda. Kamu bisa ubah metode pembayaran SASSA secara online melalui portal mereka tanpa harus keluar rumah. Cukup masukkan nomor KTP, mereka kirim link SMS, klik, perbarui detail bank, dan selesai. Butuh beberapa hari sampai beberapa minggu agar bank melakukan verifikasi.

Untuk perubahan nomor telepon, bantuan permanen harus hubungi 0800 60 10 11 atau kunjungi kantor, tapi SRD punya portal kontak online di mana kamu masukkan nomor KTP dan ID Aplikasi, lalu masukkan nomor baru, dan mereka akan kirim OTP untuk konfirmasi. Lebih lancar.

Satu hal yang bikin saya kaget: mereka tidak akan membayar ke rekening bersama atau rekening atas nama orang lain. Harus benar-benar milikmu 100%. Juga, banyak situs web palsu SASSA di luar sana, jadi selalu gunakan portal resmi.

Ada yang pernah mengalami masalah saat mencoba mengubah metode pembayaran SASSA? Waktu tunggu mereka gila.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan