🇻🇳 Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak 0,1% pada setiap transaksi mata uang kripto dan membiarkan bursa otomatis memotong dan menyetor pajak atas nama investor. Perusahaan yang menjalankan jenis aset ini dapat dikenai pajak penghasilan sebesar 20% atas keuntungan. Saat ini, ini masih merupakan draf dan sedang dalam proses pengumpulan pendapat.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
🇻🇳 Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak 0,1% pada setiap transaksi mata uang kripto dan membiarkan bursa otomatis memotong dan menyetor pajak atas nama investor. Perusahaan yang menjalankan jenis aset ini dapat dikenai pajak penghasilan sebesar 20% atas keuntungan. Saat ini, ini masih merupakan draf dan sedang dalam proses pengumpulan pendapat.