Platform X milik Elon Musk mengajukan banding terhadap denda €120 juta dari Komisi Eropa

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Platform media sosial X milik pengusaha Amerika Serikat Elon Musk mengeluarkan pernyataan pada tanggal 20 bahwa perusahaan tersebut telah mengajukan banding ke Pengadilan Tetap Uni Eropa terhadap keputusan Komisi Eropa yang menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital. Perusahaan X menyatakan bahwa keputusan terkait yang dibuat oleh Komisi Eropa pada 5 Desember 2025 berasal dari penyelidikan yang “tidak lengkap dan dangkal”, terdapat “kesalahan prosedural serius”, dan memberikan interpretasi yang “dipaksakan” terhadap ketentuan kewajiban dalam Undang-Undang Layanan Digital. Perusahaan X juga menyebut bahwa keputusan tersebut “secara sistematis” melanggar hak pembelaan mereka dan bertentangan dengan persyaratan prosedur yang adil, menunjukkan bahwa pihak penyidik “memiliki keberpihakan”. (Xinhua)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)