Trump: Akan mengenakan tarif tambahan 10% pada barang impor dari seluruh dunia di atas tarif bea masuk reguler

Pada 20 Februari waktu setempat, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa dia akan menandatangani sebuah perintah, berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974, untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 10% pada barang impor dari seluruh dunia di atas tarif bea masuk yang sudah dikenakan saat ini.

Trump membuat pernyataan tersebut saat menggelar konferensi pers setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarifnya melanggar hukum. Dia juga menyatakan bahwa kebijakan tarif 10% tersebut diperkirakan akan mulai berlaku dalam “sekitar tiga hari”.

Trump juga menyebutkan bahwa semua tarif “keamanan nasional” yang dikenakan berdasarkan Pasal 301 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 tetap berlaku.

Lebih awal pada hari itu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa langkah-langkah tarif besar-besaran yang diterapkan oleh pemerintahan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, putusan tersebut hanya membatasi presiden dalam menerapkan tarif melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, dan tidak sepenuhnya mencabut kewenangannya untuk mengenakan tarif. Mahkamah Agung juga tidak memberikan penjelasan rinci mengenai pengembalian tarif yang telah dikenakan dan bagaimana proses pengembaliannya.

Setelah Trump menjabat pada Januari 2025, pemerintahnya mengutip Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional dan memberlakukan serangkaian kebijakan kenaikan tarif secara langsung melalui perintah eksekutif tanpa persetujuan Kongres. Tindakan ini telah digugat berkali-kali oleh perusahaan-perusahaan AS dan beberapa pemerintah negara bagian. Pada Mei tahun tersebut, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa langkah Trump tersebut melanggar hukum dan melarang pelaksanaan perintah eksekutif yang memberlakukan tarif terhadap beberapa negara berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.

Pengadilan Banding Federal AS pada Agustus 2025 mempertahankan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS, tetapi tidak secara langsung melarang pemerintah Trump untuk terus menerapkan tarif berdasarkan undang-undang tersebut. Pada November tahun yang sama, Mahkamah Agung AS melakukan sidang lisan terkait kasus ini, di mana beberapa hakim mempertanyakan keabsahan kebijakan tarif lengkap yang diterapkan oleh pemerintahan Trump.

(Sumber: CCTV News)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)