Sumber: Coinomedia
Judul Asli: Korea Selatan Nyatakan Bitcoin di Bursa sebagai Properti yang Dapat Disita
Tautan Asli: https://coinomedia.com/bitcoin-seizable-property/
Bitcoin yang disimpan di bursa kini memenuhi syarat sebagai properti berdasarkan hukum pidana.
Putusan pengadilan mengikuti penyitaan BTC dalam kasus pencucian uang.
Keputusan ini memperkuat kejelasan hukum dalam perlakuan aset kripto.
Dalam sebuah keputusan bersejarah, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan bahwa Bitcoin yang disimpan di bursa terpusat memenuhi syarat sebagai properti yang dapat disita berdasarkan hukum pidana. Keputusan ini menandai langkah besar menuju pengakuan formal aset digital dalam sistem hukum negara tersebut, terutama ketika aset tersebut terkait dengan aktivitas kriminal.
Putusan ini berasal dari sebuah kasus yang melibatkan tersangka yang diduga mencuci uang melalui cryptocurrency. Otoritas menyita 55,6 BTC — senilai sekitar 3,5 miliar won Korea — dari akun bursa tersangka. Terdakwa berargumen bahwa Bitcoin tidak bisa disita seperti properti tradisional karena tidak memiliki bentuk fisik. Namun, pengadilan tidak setuju, menyatakan bahwa aset digital seperti Bitcoin memiliki nilai ekonomi yang jelas dan dapat dikelola serta dipindahkan secara independen, sehingga memenuhi syarat sebagai properti menurut hukum.
Crypto Sekarang Jelas Dilindungi di Bawah Hukum Pidana
Keputusan ini menegaskan kembali bahwa di bawah hukum pidana Korea Selatan, properti tidak perlu bersifat nyata agar dapat disita. Pengadilan menekankan bahwa karakteristik unik Bitcoin — seperti dapat diperdagangkan dan memiliki nilai moneter — membuatnya setara dengan aset seperti saham atau obligasi dalam hal penegakan hukum.
Keputusan ini memperkuat kejelasan hukum bagi regulator, jaksa, dan pengadilan dalam menangani kejahatan terkait aset digital. Dengan keputusan ini, setiap Bitcoin atau cryptocurrency yang disimpan di dompet kustodian di bursa terpusat dapat disita secara hukum jika terkait dengan aktivitas ilegal seperti penipuan, pencucian uang, atau pelanggaran lainnya.
Implikasi bagi Pengguna dan Bursa Kripto
Keputusan ini mengirim pesan kuat kepada pengguna kripto dan bursa yang beroperasi di Korea Selatan. Bagi pengguna, hal ini menyoroti perlunya berhati-hati saat menggunakan platform terpusat, karena aset yang disimpan di sana dapat dikenai penegakan hukum. Bagi bursa, hal ini mungkin mengakibatkan pengawasan yang lebih ketat dan tanggung jawab kepatuhan, terutama terkait data pengguna dan pemantauan transaksi.
Keputusan pengadilan ini sejalan dengan negara lain yang sudah memperlakukan cryptocurrency sebagai properti dalam sengketa hukum, penegakan hukum, dan perpajakan. Ini juga menetapkan preseden untuk perlakuan hukum aset digital di seluruh Asia.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Korea Selatan Menetapkan Bitcoin di Bursa sebagai Properti yang Dapat Disita
Sumber: Coinomedia Judul Asli: Korea Selatan Nyatakan Bitcoin di Bursa sebagai Properti yang Dapat Disita Tautan Asli: https://coinomedia.com/bitcoin-seizable-property/
Dalam sebuah keputusan bersejarah, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan bahwa Bitcoin yang disimpan di bursa terpusat memenuhi syarat sebagai properti yang dapat disita berdasarkan hukum pidana. Keputusan ini menandai langkah besar menuju pengakuan formal aset digital dalam sistem hukum negara tersebut, terutama ketika aset tersebut terkait dengan aktivitas kriminal.
Putusan ini berasal dari sebuah kasus yang melibatkan tersangka yang diduga mencuci uang melalui cryptocurrency. Otoritas menyita 55,6 BTC — senilai sekitar 3,5 miliar won Korea — dari akun bursa tersangka. Terdakwa berargumen bahwa Bitcoin tidak bisa disita seperti properti tradisional karena tidak memiliki bentuk fisik. Namun, pengadilan tidak setuju, menyatakan bahwa aset digital seperti Bitcoin memiliki nilai ekonomi yang jelas dan dapat dikelola serta dipindahkan secara independen, sehingga memenuhi syarat sebagai properti menurut hukum.
Crypto Sekarang Jelas Dilindungi di Bawah Hukum Pidana
Keputusan ini menegaskan kembali bahwa di bawah hukum pidana Korea Selatan, properti tidak perlu bersifat nyata agar dapat disita. Pengadilan menekankan bahwa karakteristik unik Bitcoin — seperti dapat diperdagangkan dan memiliki nilai moneter — membuatnya setara dengan aset seperti saham atau obligasi dalam hal penegakan hukum.
Keputusan ini memperkuat kejelasan hukum bagi regulator, jaksa, dan pengadilan dalam menangani kejahatan terkait aset digital. Dengan keputusan ini, setiap Bitcoin atau cryptocurrency yang disimpan di dompet kustodian di bursa terpusat dapat disita secara hukum jika terkait dengan aktivitas ilegal seperti penipuan, pencucian uang, atau pelanggaran lainnya.
Implikasi bagi Pengguna dan Bursa Kripto
Keputusan ini mengirim pesan kuat kepada pengguna kripto dan bursa yang beroperasi di Korea Selatan. Bagi pengguna, hal ini menyoroti perlunya berhati-hati saat menggunakan platform terpusat, karena aset yang disimpan di sana dapat dikenai penegakan hukum. Bagi bursa, hal ini mungkin mengakibatkan pengawasan yang lebih ketat dan tanggung jawab kepatuhan, terutama terkait data pengguna dan pemantauan transaksi.
Keputusan pengadilan ini sejalan dengan negara lain yang sudah memperlakukan cryptocurrency sebagai properti dalam sengketa hukum, penegakan hukum, dan perpajakan. Ini juga menetapkan preseden untuk perlakuan hukum aset digital di seluruh Asia.