🚨 REFORMASI KRIPTO DI JEPANG: PAJAK 55% MENJADI 20%
🇯🇵 Jepang mengubah undang-undang kriptonya! Sekarang, kripto tidak lagi diperlakukan sebagai "Penghasilan Beragam" tetapi sebagai "Produk Keuangan" seperti saham.
• PAJAK FLAT 20%: Pajak maksimum yang sebelumnya 55% kini akan dikurangi menjadi hanya 20%.
• BAWA RUGI KE DEPAN: Anda akan dapat mengimbangi kerugian terhadap keuntungan di masa depan selama hingga 3 tahun.
• PERLAKUAN SAHAM: $BTC, $ETH, dan 105 token yang disetujui akan diberikan status Aset Keuangan.
Tujuannya: Membuat Jepang menjadi pusat Web3 global. Haruskah India juga belajar dari Jepang dan mengurangi pajaknya yang 30%?
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
🚨 REFORMASI KRIPTO DI JEPANG: PAJAK 55% MENJADI 20%
🇯🇵 Jepang mengubah undang-undang kriptonya! Sekarang, kripto tidak lagi diperlakukan sebagai "Penghasilan Beragam" tetapi sebagai "Produk Keuangan" seperti saham.
• PAJAK FLAT 20%: Pajak maksimum yang sebelumnya 55% kini akan dikurangi menjadi hanya 20%.
• BAWA RUGI KE DEPAN: Anda akan dapat mengimbangi kerugian terhadap keuntungan di masa depan selama hingga 3 tahun.
• PERLAKUAN SAHAM: $BTC, $ETH, dan 105 token yang disetujui akan diberikan status Aset Keuangan.
Tujuannya: Membuat Jepang menjadi pusat Web3 global.
Haruskah India juga belajar dari Jepang dan mengurangi pajaknya yang 30%?