Sebuah pengadilan di Beijing telah menjatuhi hukuman kepada lima individu karena melakukan transaksi valuta asing yang disamarkan sebesar $166 juta menggunakan stablecoin.
Skema tersebut melibatkan penggunaan USDT untuk menghindari kontrol ketat valas di China dan memindahkan dana melintasi perbatasan.
Sebuah pengadilan di Beijing menjatuhkan hukuman kepada lima individu karena melakukan transaksi valuta asing yang disamarkan senilai $166 juta, menyoroti tindakan keras yang terus dilakukan China terhadap transfer mata uang yang tidak sah menggunakan aset digital.
Para terdakwa menggunakan USDT, stablecoin yang biasa digunakan untuk menghindari pembatasan valuta asing tradisional, untuk memfasilitasi transfer lintas batas yang menghindari kontrol ketat Cina terhadap konversi RMB dan aliran uang internasional.
Kejaksaan China baru-baru ini mengungkapkan rincian kasus yang melibatkan mata uang virtual untuk pertukaran luar negeri yang tidak sah, menekankan penegakan berkelanjutan terhadap aktivitas keuangan yang disamarkan yang melanggar peraturan valuta asing negara tersebut.
Putusan pengadilan terbaru di China secara konsisten memperkuat larangan penggunaan stablecoin seperti USDT untuk pembayaran atau fungsi mirip mata uang, karena otoritas mempertahankan pengawasan ketat terhadap transaksi lintas batas berbasis aset tradisional dan digital.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman kepada lima orang untuk $166M transaksi pertukaran asing yang disamarkan
Poin Penting
Sebuah pengadilan di Beijing menjatuhkan hukuman kepada lima individu karena melakukan transaksi valuta asing yang disamarkan senilai $166 juta, menyoroti tindakan keras yang terus dilakukan China terhadap transfer mata uang yang tidak sah menggunakan aset digital.
Para terdakwa menggunakan USDT, stablecoin yang biasa digunakan untuk menghindari pembatasan valuta asing tradisional, untuk memfasilitasi transfer lintas batas yang menghindari kontrol ketat Cina terhadap konversi RMB dan aliran uang internasional.
Kejaksaan China baru-baru ini mengungkapkan rincian kasus yang melibatkan mata uang virtual untuk pertukaran luar negeri yang tidak sah, menekankan penegakan berkelanjutan terhadap aktivitas keuangan yang disamarkan yang melanggar peraturan valuta asing negara tersebut.
Putusan pengadilan terbaru di China secara konsisten memperkuat larangan penggunaan stablecoin seperti USDT untuk pembayaran atau fungsi mirip mata uang, karena otoritas mempertahankan pengawasan ketat terhadap transaksi lintas batas berbasis aset tradisional dan digital.