Menurut Reuters, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus, meningkatkan tarif pajak terkait transaksi aset kripto: tarif pajak transaksi untuk penjual di pertukaran lokal akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sedangkan penjual di platform luar negeri akan naik dari 0,2% menjadi 1%; pembeli tidak lagi membayar pajak pertambahan nilai, dengan tarif pajak sebelumnya sebesar 0,11%-0,22%. Selain itu, tarif pajak pertambahan nilai untuk penambangan kripto akan naik dari 1,1% menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus yang berlaku sebelumnya sebesar 0,1% akan dihapus pada tahun 2026, beralih ke pengenaan pajak penghasilan pribadi atau perusahaan.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)