Otoritas Moneter Singapura telah menerbitkan 33 lisensi "Layanan Token Pembayaran Digital (DPT)" untuk lembaga pembayaran utama, yang mencakup empat bidang utama: layanan pertukaran dan dompet, infrastruktur kustodian dan kepatuhan, penerimaan pembayaran, serta bisnis perbankan dan pialang.
Para pemegang lisensi ini termasuk banyak perusahaan teknologi finansial terkemuka dan lembaga keuangan tradisional. Dengan dorongan kerangka kepatuhan ini, ekosistem cryptocurrency di Singapura secara bertahap terbentuk, menarik semakin banyak dana regional dan peserta institusi.
Langkah ini tidak hanya mencerminkan inovasi regulasi Singapura di bidang aset digital, tetapi juga meletakkan dasar bagi strategi negara tersebut untuk membangun pusat teknologi finansial Asia. Dengan membangun sistem regulasi yang jelas, Singapura sedang menciptakan lingkungan operasi yang aman dan transparan untuk industri aset digital.
Dengan semakin banyaknya lembaga yang mendapatkan lisensi, kita dapat memprediksi bahwa Singapura akan memainkan peran yang semakin penting di pasar aset digital global. Ini tidak hanya bermanfaat untuk menarik lebih banyak investasi dan talenta internasional, tetapi juga akan mendorong inovasi dan perkembangan di seluruh industri.
Namun, perlu dicatat bahwa penguatan regulasi juga berarti bahwa para pelaku industri perlu lebih memperhatikan kepatuhan dan manajemen risiko. Di masa depan, bagaimana menemukan keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi kepentingan investor akan menjadi isu penting yang dihadapi oleh otoritas regulasi keuangan Singapura.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Singapura mengeluarkan 33 lisensi pembayaran digital untuk membangun pusat teknologi keuangan Asia
Otoritas Moneter Singapura telah menerbitkan 33 lisensi "Layanan Token Pembayaran Digital (DPT)" untuk lembaga pembayaran utama, yang mencakup empat bidang utama: layanan pertukaran dan dompet, infrastruktur kustodian dan kepatuhan, penerimaan pembayaran, serta bisnis perbankan dan pialang.
Para pemegang lisensi ini termasuk banyak perusahaan teknologi finansial terkemuka dan lembaga keuangan tradisional. Dengan dorongan kerangka kepatuhan ini, ekosistem cryptocurrency di Singapura secara bertahap terbentuk, menarik semakin banyak dana regional dan peserta institusi.
Langkah ini tidak hanya mencerminkan inovasi regulasi Singapura di bidang aset digital, tetapi juga meletakkan dasar bagi strategi negara tersebut untuk membangun pusat teknologi finansial Asia. Dengan membangun sistem regulasi yang jelas, Singapura sedang menciptakan lingkungan operasi yang aman dan transparan untuk industri aset digital.
Dengan semakin banyaknya lembaga yang mendapatkan lisensi, kita dapat memprediksi bahwa Singapura akan memainkan peran yang semakin penting di pasar aset digital global. Ini tidak hanya bermanfaat untuk menarik lebih banyak investasi dan talenta internasional, tetapi juga akan mendorong inovasi dan perkembangan di seluruh industri.
Namun, perlu dicatat bahwa penguatan regulasi juga berarti bahwa para pelaku industri perlu lebih memperhatikan kepatuhan dan manajemen risiko. Di masa depan, bagaimana menemukan keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi kepentingan investor akan menjadi isu penting yang dihadapi oleh otoritas regulasi keuangan Singapura.